WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa empat orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (5/11/2025).
Empat orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik adalah inisial PSN selaku Group Head Klaim Benda pada PT Asuransi Jasa Indonesia.
RMN selaku Senior Association pada Maja Law Office.
Kemudian TKJ selaku Notaris di Jakarta pada Kantor Notaris & PPAT Tjoa Karina Juwita, dan
GAN selaku Team Leader 2 Credit Review I LPEI tahun 2019-2020.
Kapuspenkum menyebutkan Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung.
(Muhdi Khair/ICN)















