WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Tim Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 9 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya, pada Senin, 28 Juli 2025.
Kesembilan orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik, yakni
DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum, RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB, AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komerisal Bank BJB, PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020, HA selaku Pemimpin Grup SKAI, VSH selaku Staf Keuangan PT Sritex tahun 1991 s.d. 2025, PL selaku Kasir/Keuangan PT Sritex, PDAR selaku Karyawan Bank Jateng, ABW selaku Direktur Utama Ayaka Suites Hotel.
“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan,” ujar Anang Supriatna.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(Muhdi Khair/ICN)















