JAM-Pidsus Kembali Periksa Dua Orang Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

IMG-20251016-WA0425

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara pemberian kredit PT Sritex, pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H., M.H menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Dua orang saksi yang diperiksa adalah inisial PRM selaku Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur, dan
G selaku Sales Hotel Ayaka Suites.

“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan,” tutur Kapuspenkum.

Kapuspenkum menyatakan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

(Muhdi Khair/ICN)