JAM-Pidsus Periksa 15 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

IMG-20251016-WA0425

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 15 orang saksi terkait perkara minyak mentah PT Pertamina. Kamis (16/10/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H., M.H menyatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Para saksi yang diperiksa adalah inisial AEU selaku Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.
AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
MGD selaku Senior Analyst Performance Management PT Pertamina Patra Niaga.
AR selaku Ex Analyst I Price Risk Management & Tim Supply Parts Fungsi Import & Export Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
DS selaku Asmen Procurement pada Direktorat Pemasaran PT Pertamina (Persero).

Selanjutnya PA selaku Senior Analyst III Non Foul Optimization & Scheduling pada PT Pertamina Patra Niaga.
DTA selaku Officer III Gas Organization PT Pertamina International Shipping.
RP selaku Assistant Manager Budgeting and Analyst PT Pertamina International Shipping.
K selaku Market Analyst Development Manager PT Pertamina (Persero).
UDS selaku Junior Officer Terminal PT Pertamina (Persero).

Kemudian D selaku Karyawan Swasta.
MS selaku Assistant Quality.
AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga. PJ selaku Manager Planning Optimization and Scheduling PT Pertamina Patra Niaga, dan
YP selaku Sr. Analyst Governance Performance Risk & Complance PT Pertamina Patra Niaga.

“Adapun lima belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan,” tutur Kapuspenkum.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Kapuspenkum Kejagung.

(Muhdi Khair/ICN)