WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM|| JAKARTA, — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa dua orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Dua saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik yakni inisial YM selaku Product Strategic Account Division Head PT Pertamina Patra Niaga tahun 2019-2021.
BFJL selaku Manager Key Account tahun 2013-2017.
“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan,” tutur Kapuspenkum.
Kapuspenkum Kejagung menyatakan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(Muhdi Khair/ICN)















