JAM-Pidsus Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

IMG-20250820-WA0347

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H., M.H, dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (22/8/2025).

“Tiga orang saksi yang diperiksa, yakni inisial SM selaku PJ VP Biard Strategic Support PT Pertamina (Persero), ANM selaku VP SCPO ISC periode 23 Oktober 2015 s.d. 23 Mei 2017, dan IR selaku Manager Supply Contract & Settlement PT Kilang Pertamina Internasional periode September 2021 s.d. November 2022/Pjs/ VP FM periode September s.d. Oktober 2022,” sebut Kapuspenkum.

“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

(Muhdi Khair/ICN)