WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 – 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (27/11/2025).
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial ABS selaku Mantan Kepala Kantor Pajak Wajib Pajak Besar Satu Jakarta, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 – 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI,” tutur Kapuspenkum.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(Muhdi Khair/ICN)















