Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

IMG-20250729-WA0336

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, pada Senin (11/8/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H., M.H menyampaikan dalam keterangan tertulisnya bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

“Adapun kedua saksi yang diperiksa, yakni SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia dan MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa,” tutur Kapuspenkum.

Lebih lanjut Kapuspenkum menyatakan kedua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna.

(Muhdi Khair/ICN)