WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Kejaksaan Agung terus menggali keterangan para saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Kemendikbudristek.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022. Jumat (8/8/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya menyatakan kedua saksi yang diperiksa, yakni inisial MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020 dan PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonesia.
“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL,” tutur Kapuspenkum.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terang Kapuspenkum Kejagung.
(Muhdi Khair/ICN)















