WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi terkait perkara minyak mentah PT Pertamina, pada Rabu (20/8/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H., M.H menyampaikan dalam keterangan tertulisnya bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
“Ketiga orang saksi yang diperiksa, yaitu inisial WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia, MG selaku Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping, dan
OK selaku Manager Procurement,” sebut Kapuspenkum.
Lebih lanjut Kapuspenkum menyatakan Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.
(Muhdi Khair/ICN)















