WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepupu dari tersangka ZR sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Selasa (29/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H. menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012 s.d. 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 s.d. 2024.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial DVD selaku Wiraswasta (Saudara sepupu Tersangka ZR), terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012 s.d. 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR,” ungkap Anang Supriatna.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(Muhdi Khair/ICN)















