WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Kejaksaan Agung terus menggali keterangan para saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Pemeriksaan yang berlangsung Jumat (17/10/2025), melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya menyebutkan
tujuh saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik adalah inisial SS selaku Manager Crude Training PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2020.
AWC selaku Senior Analyst III Market & Freight PT Pertamina Patra Niaga.
DBK selaku Ex. Senior Officer III in Organic Development Project PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian WSD selaku Analis I Marketing Internal Kredit PT Pertamina (Persero).
AZ selaku Direktur PT Trifagura.
YP selaku Manager Commercial Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2016-2019, dan
DDS selaku Analyst Mid and Heavy Distillate Trading.
Menurut Kapuspenkum, ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Kapuspenkum Kejagung.
(Muhdi Khair/ICN)















