Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi KUR di KCP Bank Plat Merah Muara Enim

IMG-20251111-WA0003

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyelidikan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023, pada Senin (10/11/2025), berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 29 Oktober 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menyampaikan dalam keterangan tertulisnya bahwa setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup kemudian proses penanganan perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 03 November 2025.

“Dalam rangkaian kegiatan Penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 31 orang (pihak bank sebanyak 6 orang, dan dari pihak nasabah sebanyak 25 orang),” tutur Kasipenkum.

Adapun Estimasi Kerugian Negara sebesar Rp. 12.210.000.000,- (dua belas milyar dua ratus sepuluh juta rupiah).

 

(Muhdi Khair/ICN)
Sumber: Kasipenkum Kejati Sumsel