Langgar Aturan Izin Tinggal, 17 WNA Diamankan Imigrasi Soekarno- Hatta

IMG-20230525-WA0002

TANGERANG, ICN.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menggelar Konferensi Pers terkait pengaduan masyarakat atas orang asing yang dianggap telah mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno- Hatta Tangerang, pada Rabu, 24 Mei 2023.

Pihak Imigrasi Soekarno – Hatta berhasil mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) melalui Operasi Pengawasan Orang Asing di dua lokasi apartemen , yaitu Apartemen Green Park View dan Apartemen Green Palm Residence di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (19/5).

Kepala Imigrasi Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto, dalam keterangan persnya menjelaskan, operasi ini dilakukan atas tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Terkait aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” ujarnya.

Tito melanjutkan, dari 17 WNA yang diamankan, 16 di antaranya berasal dari Nigeria, dan satu asal Ghana. Petugas Imigrasi mendapatkan para WNA ini juga melanggar aturan keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui 5 WNA tersebut berkewarganegaraan Nigeria, tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal. mereka diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang No 6/2011 tentang Keimigrasian.

“Terdapat dua WNA Nigeria memiliki paspor, namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (Overstay). Diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No6/2011,” kata Tito.

Ada empat WNA Nigeria dan satu Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai investor, namun diduga perusahaannya fiktif. “Diduga melanggar Pasal 123 huruf a,” ucap Tito.

“Selebihnya, tiga WNA Nigeria yang menggunakan izin tinggal kunjungan, namun diduga keberadaan tidak sesuai selama berada di Indonesia. Sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a,” ujarnya

Pihak Imigrasi Soekarno- Hatta juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa 12 paspor, lima Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) sebagai Investor, 31 handphone dan 15 laptop. 

“Lalu terhadap 17 WNA tersebut akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian. Tindakannya berupa pendeportasian,” Tito menegaskan.

Sementara itu Dirjen Imigrasi, Silmy Karim mengapresiasi hasil operasi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Silmy sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk menelusuri keberadaan WNA yang berbuat onar, dan sempat viral di media sosial tersebut.

Silmy juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan evaluasi terhadap salah satu jenis Visa Investor. Karena, hal ini berbeda dengan rencana Imigrasi, yang ingin mengeluarkan Golden Visa dan Diaspora Visa, tuturnya

“Dalam waktu dekat kita sedang merancang dan akan kita sampaikan kepada Presiden melalui Ratas (Rapat Terbatas),   nanti kita tindaklanjuti dengan revisi Peraturan Pemerintah 31/2013,” tutup Silmy.

[Wisma Hamidi Lubis]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *