Perkuat Pembuktian, Kejagung Kembali Periksa 10 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

IMG-20250611-WA0004

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

” Sepuluh orang saksi yang diperiksa yakni inisial DP selaku Bagian Finance, HS selaku Department Head pada Divisi PGV, RH selaku Manager Domestic SEA & Australia Ventura PT Pertamina (Persero) sejak 2 Agustus 2013 s.d. 31 Desember 2015, GAS selaku Pemimpin Kelompok Divisi Bisnis BNI, MS selaku Kadiv Kepatuhan BNI.
Kemudian RH selaku Pemimpin Kelompok Relationship Manager LMC-2 BNI Februari 2014 s.d. Oktober 2017, TTM selaku Penandatanganan Laporan KJPP Ruky Safrudin & Rekan atas aset PT RUM.
Berikutnya ISK selaku Group Head DBU Bank BRI, KL selaku Wakil Kepala Divisi DBU Bank BRI, dan
DFR selaku Karyawan BRI,” ungkap Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025).

“Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum.

Kapuspenkum menegaskan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

(Muhdi Khair/ICN)

Berita Terkait

5 November 2025

Kejagung Laksanakan Tahap II Terhadap 8 Tersangka Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 8...