TULANG BAWANG BARAT, ICN.com – RS, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur hingga korbannya hamil akhirnya dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang, Senin (10/7/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku RS (23), warga Tiyuh Indra Loka I Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Penangkapan ini setelah pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H.
Akibat perbuatannya ini, tersangka RS yang sehari-hari bekerja petani terancam dipenjara maksimal 15 tahun penjara.
“Sebelum diberitakan pihak keluarga melaporkan adanya peristiwa pencabulan di bawah umur hingga melahirkan, orang tua korban datang ke polres untuk mencari keadilan.
“Dari pengakuan korban, ia disetubuhi pelaku di salah satu rumah kosong di beralamat di Tiyuh Indra loka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekira pukul 22.00 Wib.” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H, Selasa (11/7/2023).
Terbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, saat korban menceritakan masalahnya ke orang tuanya bahwa korban dipaksa disetubuhi oleh terlapor dan setelah itu korban di antar pulang ke rumahnya dan setelah dua bulan korban hamil dan terlapor dimintai tanggung jawab tetapi sampai korban melahirkan, terlapor tidak mau bertanggung jawab. Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti. “Tak terima, orang tua korban melaporkan ke polisi,” terangnya.
Atas laporan ini polisi mengambil langkah hukum. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(Amrl).