ICN | Bulukumba – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, Kamis (3/6/21).
HS 48 Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Balana, kelurahan Barana, Kecamatan Makassar Kota Makassar. bersama dengan pria berinisial RM (22 ) warga Pattiroang,kelurahan Jawi-jawi Kecamatan Bulukumba, kabupaten Bulukumba ditangkap saat melakukan pesta narkoba jenis sabu, Selasa 1 Juni 2021 sekira jam 20:00 Wita.
Mewakili Kapolres Bulukumba Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Baharuddin S.Pdi, HS (48) ditangkap bersama dengan seorang pemuda dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang coba dihilangkan pelaku.
Kronologi penangkapan kedua terduga pelaku narkoba ini berawal pada hari selasa tgl 1 Juni 2021 sekitar jam 20.00 wita, personil Sat Resnarkoba mendapat info dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di jalan Pembangunan kelurahan Jawi – kecamatan Bulukumba.
Usai mendapatkan informasi, polisi kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
Ditambahkan di rumah terduga pelaku RM keduanya baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu didekat tempat duduk yang digunakan kedua terduga pelaku ditemukan satu sachet bening yang berisi kristal putih yg di duga narkotika jenis shabu dan saat diinterogasi ia mengakui bahwa satu sachet yang berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis shabu ada miliknya.
Selanjutnya para terduga diamankan dan saat dilakukan interogasi para terduga mengakui bahwa Shabu tersebut ia beli dan peroleh dari Lel. URI dengan harga Rp.1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ).
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan dibawa ke Polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut. (Red)