Semarang | ICN, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang MA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan paket jalan.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyampaikan, sebelum menetapkan Sekda Pemalang itu, pihaknya pada tahun 2012 telah melakukan penyelidikan dan menetapkan empat tersangka atas kasus korupsi proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2010 yang digarap oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemalang.
Keempat tersangka itu, ungkap Kombes Pol Johanson, mereka sudah mendapatkan vonis hukuman pada tahun 2012. Masing-masing tersangka itu menjalankan hukuman yang berbeda, yakni ada 5 tahun, 4 tahun, dan 3 tahun.
Berdasarkan pengakuan keempat tersangka usai menjalani hukumannya, ia mengungkapkan bahwa mereka tidak bekerja sendiri atas korupsi tersebut.
Menurutnya, proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 ketika MA masih menjabat sebagai Kepala DPU Pemalang.
“Setelah selesai menjalankan hukuman, mereka melaporkan MA (Sekda Pemalang) ke Ditreskrimsus Polda Jateng atas keterlibatan kasus ketika MA menjadi Kepala DPU pada tahun 2010,”jelasnya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).
Kombes Johanson menjelaskan, modusnya Sekda tersebut adalah menyuruh Ghozinun Najib sebagai
peneliti pelaksana kontrak (PPK) untuk membuat serah terima kontrak pengerjaan jalan paket pertama dan kedua mencapai 100 persen.
Padahal progres pembangunan paket jalan itu belum 100 persen atau sekitar 73 persen.
Padahal saat itu pengerjaan paket belum 100 persen atau sekitar 73 persen.
“Jadi setelah 100 persen dan ditandatangani memenuhi syarat uang dapat dicairkan,” ujarnya.
Dari situ, tersangka MA bersama Sulatif dan Kristiandi
menyerahkan uang Rp 500 juta hasil pembangunan jalan paket I dan II yang seharusnya belum selesai 100 persen kepada Direktur PT. Astha Saka Semarang, Kristianto Wiyana selaku pelaksana proyek.
Padahal, PT Astha Saka Semarang merupakan bukan pemenang tender pembangunan jalan paket 1 dan 2 sebagai kontraktor.
“Kami lakukan pendalaman dan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT Astha Saka Semarang,” ungkapnya.
Kombes Johanson menuturkan, kasus tersebut sudah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang menghasilkan Sekda Pemalang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan ini.
Penetapan tersangka Sekda Pemalang lantaran mencairkan dana proyek yang progresnya belum 100 persen. MA juga menyerahkan uang proyek ke PT Astha Saka Semarang yang merupakan sebenarnya bukan pemenang tender.
“Kami pun menetapkan MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kombes Johanson menyebut kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.055.455.249.
Sebagai informasi, masing-masing nilai paket berbeda,yaitu paket pertama sejumlah Rp 3.159.000.000,- dan paket kedua Rp3.425.000.000,-
Sedangkan wilayah proyek pembangunan jalan paket 1, antara lain Comal, Belik, dan Watu Kumpul.
“Selain itu, paket 2 meliputi Widodaren, Karangasem, Bojong Bata, Sumberharjo Pemalang,” pungkasnya.
(Red/G*)