WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM | Kota Tangerang, – Publik kembali dibuat geleng-geleng kepala. Belasan ponsel kembali ditemukan beredar di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Temuan ini bukan yang pertama dan tampaknya, bukan yang terakhir. Pertanyaan besar pun kembali mencuat publik mempertanyakan apa sebenarnya yang diawasi oleh petugas Lapas selama ini?.
Diketahui, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melaksanakan razia gabungan bersama TNI dan Polri pada Sabtu, 25 Oktober 2025, dalam rangka meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mendukung pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dari hasil razia yang difokuskan di Blok D Aula 3 dengan total 199 warga binaan, yang menjadi sorotan publik adalah masih ditemukannya belasan unit handphone di dalam Lapas. Bahkan berdasarkan data Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, untuk hasil razia periode Januari hingga Oktober 2025, total ada 568 unit handphone yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Jumlah yang fantastis. Oleh karena itu, beberapa pihak menduga adanya kelengahan, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum menjadi pintu masuk utama bagi barang-barang yang seharusnya mustahil menembus dinding penjara. Sementara itu, pihak Lapas berjanji akan melakukan penyelidikan internal dan memperketat pengawasan.
Namun masyarakat sudah terlanjur skeptis. “Setiap kali razia, selalu ada HP. Besok ketemu lagi, ketemu lagi. Jadi kapan beresnya?” ucap seorang warga.
Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) Supriyanta, melontarkan kritik tajam atas temuan sejumlah ponsel di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia menilai, kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pihak Kepala Lapas.
“Jangan hanya obral janji tanpa perubahan nyata dan penegakan disiplin yang konsisten, yang pada akhirnya jargon P4GN hanya akan menjadi sekadar slogan tanpa substansi,” ujar Yanto sapaan akrab Ketua GAWAT, Kamis (30/10/2025).
Ia menilai, keberadaan ponsel di tangan warga binaan menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal serta potensi adanya kelengahan petugas. Ia menegaskan, Kalapas selaku penanggung jawab utama wajib melakukan pembenahan sistem pengamanan dan pengawasan di dalam lingkungan Lapas.
“Keberadaan ponsel di tangan warga binaan bisa menimbulkan berbagai risiko, mulai dari aktivitas ilegal hingga potensi pengendalian kejahatan dari balik jeruji,” ucapnya.
Temuan ini bukan hanya persoalan pelanggaran disiplin, lanjut Ketua GAWAT, tetapi juga mencerminkan kualitas pengawasan. Kalapas harus menjadikan hal ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola keamanan.
GAWAT juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM agar turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan sanksi jika ditemukan unsur kelalaian.
Fenomena ini menambah daftar panjang ironi dunia pemasyarakatan di Indonesia. Saat warga binaan di atas kertas sedang “dibina,” kenyataannya sebagian masih menikmati fasilitas yang seharusnya tidak mereka miliki.
Publik pun menuntut Kemenkumham untuk tidak lagi bersembunyi di balik alasan klasik, tapi benar-benar menindak tegas pihak yang bermain mata di balik tembok tinggi lapas.
Sebab kalau begini terus, lapas tak lagi bermakna “lembaga pemasyarakatan,” tapi sekadar “lembaga penyamaran fasilitas.” (Red)















