SR (19) Terduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan Serta Penggelapan Ditangkap Polsek Sungai Ambawang

IMG-20220910-WA0288

Kuburaya,Kalbar, ICN –

Polsek Ambawang berhasil mengamankan SR (19) terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor milik SS di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolsek Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, S.Tr.K.mengatakan, terduga SR diamankan personil Reskrim Polsek Sungai Ambawang di Dusun Mega Jaya Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/ IX / 2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI Ambawang Tanggal 08 September 2022.

Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, S.Tr.K.,menerangkan, “Kejadian bermula pada saat SS berada di rumah JR (paman SR) pada Selasa (23/8),sekira pukul 17.30 WIB, kemudia datang SR, selanjutnya SR meminjam kedaraan jenis Honda Scoopy tahun 2021 warna biru No Pol : KB 5133 N milik SS dengan alasan hendak keluar, dikarenakan SR dan SS ini kenal baik dan juga tetanggaan, SS langsung memberikan kunci kontak kendaraannya, terang Kapolsek Sungai Ambawang di ruang kerjanya, pada Sabtu (10/9).

Lebih dalam Boy menjelaskan,” Motor tersebut digadaikan SR ke YL dengan waktu kurang lebih 1 bulan, namun SR tidak mampu untuk menebus motor milik SS, SR menemui SN untuk membantunya menebus motor SS yang digadaikannya kepada YL, selanjutnya SN bersama IW menebus motor tersebut ke YL, setelah itu kedaraan jenis Honda Scoopy tahun 2021 warna biru No Pol : KB 5133 N dibawa dan dijuala oleh SN dan IW dengan harga sebesar Rp5.000.000.,(lima juta rupiah).”

” Pada saat penjualan sepeda motor oleh SN dan IW menurut keterangan SR dia tidak ikut, namun hasil penjualan yang dilakukan SN dan IW, SR mendapat bagian Rp2.000.000.,(dua juta rupiah), sedangkan untuk SN dan IW sedang kami buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegas Boy.

Selanjutnya Kapolsek Sungai Ambawang mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak mudah memberikan barang atau benda miliknya sehingga kejadian seperti penipuan dan penggelapan tidak terjadi.

[ Red ]
(Penulis : humas_resKR).

About Author