ICN |Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan diduga tidak gratis alias dikenakan biaya.
Program PTSL ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program PTSL ini gratis dan telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Nusantara Coruption Watch (NCW), PTSL tahun 2019 di Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, diduga kuat dipungut biaya. Diduga pungutan tersebut nilainya bervariasi.
“PTSL yang seharusnya gratis, di Kelurahan Kebon Baru dikenakan biaya. Nilai pungutannya bervariasi dan ada tanda terimanya berbentuk kwitansi,” kata Koordinator LSM NCW, Yanto kepada wartawan.
Yanto mengatakan akan membawa temuannya tersebut ke pihak oknum kejaksaan untuk menanyakan kebenaran dari laporan keuangan yang disusun pokja PTSL Kelurahan Kebon Baru.
“Di laporan keuangan yang diperoleh, tercatat ada biaya untuk koordinasi dengan pihak oknum kejaksaan senilai Rp. 1.5 Juta.,” kata Yanto.
Lurah Kebon Baru, Fadhilah Nursehati mengaku dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pungutan liar tersebut. Fadhilah menjelaskan, baru menjabat lurah di Kebon Baru pada tahun 2020.
“Saya baru menjabat resmi di kelurahan ini pada tahun 2020, sementara PTSL di 2020 itu tidak ada,. Dan saya tidak mau memberikan pernyataan atas hal ini,” kata Fadhilah Nursehati, Lurah Kebon Baru saat ditemui wartawan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Fadhilah mengatakan untuk langsung konfirmasi ke yang bersangkutan yakni kelompok kerja (pokja) yang menangani PTSL.
“Silakan langsung konfirmasi ke pihak yang bersangkutan yang menangani PTSL,” kata Fadhilah.
Anehnya, David, Ketua pokja PTSL Kelurahan Kebon Baru, saat ditanya nama lengkapnya enggan memberitahu. Ia mengaku lupa disebabkan waktunya sudah lama. Dirinya perlu menanyakan ke bendahara terkait adanya biaya koordinasi untuk pihak oknum kejaksaan senilai Rp. 1.5 Juta.
“Itu sudah lama, dan saya perlu menanyakan ke bagian bendahara terkait adanya biaya koordinasi dengan pihak oknum kejaksaan,” kata David melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (2/6/2021).
Terkait adanya bukti kwitansi yang bermaterai senilai Rp. 2 Juta atas namanya, David yang juga anggota lembaga musyawarah kelurahan (LMK) mengaku sebagai uang jasa dari pemohon untuk melengkapi dokumen yang kurang.
“Itu uang untuk pembayaran dari jasa yang lakukan atas permintaan pemohon untuk melengkapi dokumennya yang kurang” imbuhnya. (red)