WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DK Jakarta.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Remyzard Adi Putra (31), seorang karyawan swasta asal Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang berhasil diamankan di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 455K/Pid/2021 tanggal 19 Mei 2021, Terpidana Remyzard Adi Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Oleh karena perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan,” papar Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.
“Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” imbuh Anang Supriatna.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(Muhdi Khair/ICN)















