PEMALANG, ICN–Pengadilan Negeri Pemalang menjatuhkan vonis satu tahun penjara Subsider 5000 Rupiah terhadap pelaku perbuatan melawan hukum untuk terdakwa RAHUDI Bin (Alm) MUHADI, Pada Rabu (1/3/2023).
Kejadian bermula sekitar bulan Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di rumah saksi CASTI Binti (Alm) TUKIMAN yang berada di rumah terdakwa RAHUDI di Dusun Batan RT04/RW05, Desa Jebed, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada saat saksi CASTI Binti (Alm) TUKIMAN mendatangi rumah terdakwa RAHUDI Bin (Alm) MUHADI dan meminta bantuan kepada terdakwa RAHUDI untuk pengurusan sertifikat tanah. Karena terdakwa RAHUDI tidak mempunyai sepeda motor kemudian saksi CASTI meminjamkan sepeda motor Honda Kharisma warna hitam dengan Nomor Polisi G 3278 DD milik saksi CASTI yang dititipkan di rumah saksi WARTI MULASMI untuk kegiatan selama pengurusan sertifikat tanah, lalu saksi CASTI meminta saksi PUJIHARTI mengantar terdakwa RAHUDI ke rumah saksi WARTI MULASMI.
Setelah sampai di rumah saksi, terdakwa RAHUDI kembali membawa motor tersebut menuju ke rumah terdakwa RAHUDI.
Setelah 3 (tiga) hari terdakwa RAHUDI datang ke rumah saksi CASTI yang berada di Desa Pegongsoran, RT 04 RW 01, Kecamatan Pemalang, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa RAHUDI meminjam kembali sepeda motor Honda Kharisma warna hitam dengan Nomor Polisi G 3278 DD selama satu minggu untuk pengurusan sertifikat tanah karena belum selesai.
Saksi CASTI pun meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa RAHUDI, akan tetapi setelah satu minggu terdakwa tidak ada kabar mengembalikan, kemudian sekitar bulan Februari 2022 terdakwa RAHUDI datang ke rumah saksi CASTI untuk mengantarkan sertifikat tanah yang telah selesai, akan tetapi terdakwa datang ke rumah saksi CASTI tidak mengendarai sepeda motor Honda Kharisma warna hitam dengan No Polisi G 3278 DD milik saksi CASTI kemudian saksi CASTI bertanya,
“Dimana motor saya kok tidak dibawa?, dan terdakwa RAHUDI pun menjawab : “motornya masih di bengkel,”ucap Casti.
Setelah terdakwa menyerahkan sertifikat tanah kepada saksi CASTI terdakwa tidak pernah datang kembali, dan saat dihubungi melalui handphone sudah tidak aktif lagi sampai dengan sekarang.
Akibat dari perbuatan terdakwa, Casti perempuan lanjut usia (Lansia) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.000.000 (Lima juta rupiah). – Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, vonis satu tahun penjara dan subsider 5000 rupiah.
Sementara menurut kuasa hukum Rahudi, Imam Subianto, SH,MH menyatakan, tidak akan melakukan upaya hukum apapun karena terdakwa menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pemalang.
“Terkait dengan keputusan majelis hakim perihal putusan klien kami, kami tidak akan melakukan upaya hukum apapun, karena klien kami menerima keputusan majelis hakim,” terang Imam Subianto, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam SBY.
(Iwn)