Disperkim Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Koordinasi PPTPKH Tahap II

IMG-20231026-WA0074

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM

PEMALANG – Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap II (dua) di Kabupaten Pemalang, Rabu (25/10/2023).

Rapat yang digelar di Gedung Olahraga (Gor) Desa Cikendung, Kecamatan Pulosari mengundang 80 Kepala Desa dari 11 Kecamatan di Kabupaten Pemalang yang wilayahnya berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Di samping itu kegiatan rapat koordinasi diselenggarakan sebagai upaya mendukung pelaksanaan reforma Agraria yang merupakan program strategis nasional, sesuai dengan peraturan presiden nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui kegiatan retribusi tanah dengan pola penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, pengunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui legalisasi aset, sehingga diharapkan adanya peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pemalang yang tinggal di kawasan hutan dengan memberikan kepastian hukum berupa hak atas tanah.

Dalam sambutannya Pelaksana tugas (Plt) kepada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Khaeron, SH,MM, menyampaikan kegiatan rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut informasi dari tim terpadu LHK RI, yang menginformasikan bahwa dalam rangka mengakomodir kepentingan masyarakat yang telah menggunakan maupun menguasai tanah kawasan hutan yang masih ILEGAL, maka kabupaten/kota diberikan kesempatan untuk mengajukan usulan tambahan pada tahap II (dua) dengan pembiayaan kunjungan lapangan dari APBD masing-masing.

“Kepada bapa ibu kepala Desa yang wilayahnya berhimpitan dengan kawasan hutan yang belum mengusulkan pada tahap satu, saya perintahkan segera melaksanakan Identifikasi dan inventarisasi di Wilayahnya terhadap tanah kawasan hutan yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk permukiman, Fasilitas umum, dan Fasilitas sosial kemasyarakatan. Selanjutnya membuat usulan data subyek dan obyek atas hasil indentifikasi dan inventarisasi kepada Bupati Pemalang paling lambat tanggal 17 November 2023,” tuturnya.

Kemudian ia kembali menambahkan meminta bantuan Camat melalui kasi Pemerintahan untuk mengawal Pemerintah Desa di wilayahnya masing-masing dalam kegiatan identifikasi dan inventarisasi pengurusan tanah kawasan hutan.

“Saya menghimbau kepada Kepala Desa yang telah melakukan usulan tahap satu, untuk tidak melakukan aktivitas perubahan termasuk pembangunan apapun pada lokasi permohonan PPTPKH sampai diterbitkan keputusan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia terkecuali bangunan yang sudah Existing ada selama ini,”ungkap Khaeron.

Pada kesempatan tersebut juga mendatangkan narasumber dari balai pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan wilayah XI Yogyakarta. (Iwn).

About Author

Berita Terkait

24 November 2023

Semarak Peringatan Hari Guru Nasional di SMK YP Karya 1 Kota Tangerang

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM | KOTA TANGERANG - SMK YP Karya 1 bersama dewan guru,OSIS, dan siswa/i memperingati Hari Guru Nasional dengan berbagai penampilan, seperti pidato dalam 4 bahasa ( Indonesia, Jepang, Inggris, Arab ), puisi tentang guru,...