WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM
PEMALANG – Desa Gunungsari Kecamatan Pulosari menggelar Musdes.
Musyawarah Desa adalah forum diskusi dan pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh warga desa serta pihak-pihak yang terkait dengan Pemerintahan Desa. Hal ini dilakukan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) yang berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan.
Acara di gelar di Aula Balai Desa Gunungsari, Rabu (6/9/2023).
Untuk tahun 2024, Desa Gunungsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang harus menyusun RKP-Desa yang dituangkan dalam dokumen resmi. RKP-Desa harus mencerminkan kebutuhan dan aspirasi dari seluruh masyarakat desa serta mengacu pada agenda pembangunan nasional dan daerah yang berlaku.
Menurut Kepala Desa Gunungsari Teteg Winantea, rencana agenda pembangunan tahun 2024, kegiatan apapun harus di rencanakan adalah wajib hukumnya, mungkin ada beberapa poin yang kita setujui untuk pembangunan tahun depan sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat Desa Gunungsari. Mudah- mudahan apa yang belum tercapai dan yang dalam tahap perencanaan bisa segera terealisasi.
“Kegiatan apapun harus direncanakan adalah wajib hukumnya, mungkin ada beberapa poin yang kita setujui untuk pembangunan tahun depan sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat Desa Gunungsari. Mudah- mudahan apa yang belum tercapai dan yang dalam tahap perencanaan segera terealisasi,”ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubag Bina Program dan Keuangan Kecamatan Pulosari, Doni Adi Anggoro Amd, menyampaikan,
Rencana pembangunan harus selaras dengan Pemerintah Kabupaten,
beberapa poin usulan dari warga masyarakat Desa Gunungsari lebih kepada infrastruktur jalan penghubung antar dukuh, drainase, jembatan, serta beberapa usulan yang lainnya.
Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pemalang tahun 2024 dengan mengambil tema, “Peningkatan Kemandirian Masyarakat yang Bertumpu pada Penguatan Ekonomi Kearifan Lokal dan SDM yang Berdaya Saing Didukung Infrastruktur Yang Merata”.
“Dengan prioritas pembangunan ditunjukan pada pembangunan produktivitas ekonomi yang berkualitas, fasilitasi kemandirian desa dalam mewujudkan Desa Sinergi (Desi), penguatan kebijakan pemerataan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dalam penataan kota, pengembangan SDM berkarakter budaya unggul, serta penanganan kemiskinan dengan pemberian jaminan sosial perlindungan dan rehan sosial serta peningkatan ketrampilan pada penduduk miskin yang terdampak pandemi covid 19,”ucap Doni dalam keterangannya.
Hadir dalam kegiatan, Forkopimcam Pulosari, Kades Gunungsari beserta jajarannya, Pendamping Desa, BPD Desa Gunungsari, ketua RW dan RT, serta tokoh masyarakat,
Sumber anggaran untuk pelaksanaan RKP-Desa disediakan oleh Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, RKP-Desa harus disusun dengan hati-hati dan cermat agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip penggunaan DD. Setelah disepakati oleh pemerintah desa dan masyarakat, RKP-Desa harus dituangkan dalam dokumen yang disahkan oleh kepala desa dan camat setempat.(Iwn)