Ganti Rugi Pembebasan Lahan Milik Saenan, Dinas PUPR di Minta Bertanggungjawab

IMG-20221201-WA0004

Kota Tangerang, ICN – Sebidang tanah milik Saenan yang terkena proyek pengendalian banjir kali cisadane yang berada di Rt 003 Rw 001, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang, hingga saat ini belum ada ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut.

Menurut keterangan, pihak terkait pembebasan lahan tersebut diduga antara BPN, BPKAD tuding PUPR Kota Tangerang maka Dinas PUPR Kota Tangerang lah yang harus bertanggung jawab atas tidak di cairkannya ganti rugi lahan milik ahli waris Saenan.

Dinas PUPR Kota Tangerang diminta segera mencairkan dana ganti rugi atas pembebasan lahan milik Saenan dalam proyek Pengendalian Banjir Kali Cisadane.

“Sampai saat ini saya lagi menunggu pencairan dana yang tidak ada kunjung batas sampai kapan cair atas pembebasan lahan milik saya, apalagi ini katanya proyek Nasional dari Bapak Presiden Jokowi,” ucap Saenan saat ditemui awak media dilokasi tanahnya, pada Selasa (30/11/22).

Lanjutnya, SK Walikota Nomor 601/2490-PUPR/2020, tanggal 3 November 2020 terkait pembebasan lahan tersebut sudah dikeluarkan pada tahun 2020.

Dihari dan dilokasi yang sama, Anthonius Yanto Gebang, selaku penerima kuasa dari ahli waris membeberkan tentang kronologi riwayat tanah, sampai surat – surat tembusan yang di tujukan ke :
1.Ketua Komisi lll DPR RI
2.SETNEG Republik Indonesia
3.Jaksa Agung RI
4.Menteri PUPR RI
5.Menteri Dalam Negeri RIl
6.Menteri PANRB RI
7.Kapolri
8.Ketua KPK RI
9.Gubernur Provinsi Banten
10.Ketua DPRD Provinsi Banten
11.Ketua DPRD Kota Tangerang
12.Walikota Tangerang
13.Wakil Walikota Tangerang
14.Sekda Kota Tangerang
15.Kepala Badan BPKD Kota Tangerang
16.Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang.

“Saya berharap pak Saenan mendapatkan hak ganti rugi lahannya. Dan lagipula proyek ini harus tetap berjalan karena ini adalah proyek Nasional milik Pak Jokowi. lngat pesan pak Jokowi, tidak boleh ada proyek Nasional yang mangkrak. Maka dalam hal ini Pemkot Tangerang wajib dan harus taat terhadap instruksi pak Presiden. Disisi lain bila proyek ini dihentikan akan mengakibatkan banjir dan berdampak pada masyarakat,” ungkap Anthon.

Masih kata Anthon, untuk realisasi anggaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang telah diserahkan ke Dinas PUPR Kota Tangerang.

Beberapa waktu yang lalu, Saenan pernah melayangkan dua surat kepada BPN Kota Tangerang, yakni pada 21 September dan 10 Oktober 2022.

Dalam dua surat itu, Saenan meminta informasi terkait ganti rugi pengadaan tanah dan identifikasi lokasi melalui pengukuran yang pernah dilakukan oleh Dinas tersebut dan harus tanya ke Dinas PUPR.

Pada 26 Oktober 2022, Kepala BPN Kota Tengerang Mujanding Ma’ruf melalui surat jawabannya, mengatakan verifikasi dan identifikasi pengadaan tanah skala kecil dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kota Tangerang tanpa melibatkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

“Peta bidang tanah dan gambar ukur, sebaiknya ditanyakan kepada Dinas PUPR Kota Tengerang yang bertanggung jawab atas ganti rugi lahan tersebut,” urai Ma’ruf.

Sementara itu, pada 24 September dan 10 Oktober, Saenan juga menyurati Kepala Badan BPKAD Kota Tengerang, Tatang Sutisna guna meminta penjelasan terkait realisasi anggaran untuk pembebasan lahan tersebut.

Tatang Sutisna melalui surat pada 18 Oktober menegaskan bahwa permohonan penjelasan terkait realisasi anggaran sebaiknya ditanyakan kepada Dinas PUPR Kota Tengerang sebagai pelaksana kegiatan dan anggaran dalam proyek tersebut.

About Author