Kadishub Pantau Pembongkaran Bangunan Liar Terminal Randudongkal Oleh Pemiliknya

IMG-20230201-WA0080

PEMALANG, ICN – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang beserta Kepala Unit Terminal Penumpang dan Perparkiran, (UTPP), Kabupaten Pemalang, Kasubbag TU UTPP, serta beberapa anggota Dishub, menyaksikan langsung pembongkaran Bangunan Liar tak berizin di wilayah terminal Randudongkal oleh sang pemilik.

Setelah melalui kesepakatan dari kedua belah pihak antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pemalang dan pemilik bangunan di terminal Randudongkal beberapa waktu yang lalu.

Pemilik bangunan dengan rela membongkar bangunan kios semi permanen dengan ukuran (3x10m). Tentu dibongkarnya bangunan tersebut karena bangunan tersebut didirikan di tempat yang bukan peruntukannya dan digunakan untuk tempat hiburan malam atau karaoke, Selasa (31/1/2023).

Menurut Kadishub Drs Mu’minun M.M, Yang di dampingi oleh Kepala UTPP Kabupaten Pemalang Hj Tunisih Amd, SH, Kasubbag TU UTPP, Ari Dwi Alfaris Nofiarso, SH, menyampaikan kepada media ICN bahwa hadirnya ia di terminal Randudongkal guna menyaksikan langsung pembongkaran bangunan liar tak berizin oleh pemiliknya, tentunya setelah melalui kesepakatan, dan sang pemilik bangunan dengan sukarela membongkar bangunan miliknya.

“Kepada pemilik kios, saya pribadi mengapresiasi tindakannya membongkar kios miliknya, itu bukti bahwa ia sadar telah mendirikan bangunan yang bukan pada peruntukannya, sekali lagi kepada pemilik bangunan saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya,”tuturnya.

Sementara menurut pemilik kios Fatimah warga dari Kabupaten Tegal juga pasrah dan menerima kios tempat usahanya harus dibongkar, karena ia sadar telah dengan sengaja mendirikan bangunan di tempat yang bukan pada peruntukannya.

“Saya pasrah mas, mau gimana lagi, bangunan ini akan saya bongkar sendiri, soalnya agar material bangunannya bisa saya gunakan lagi,”ucapnya lirih.

Sesuai dengan Permenhub RI Nomor PM 24 Tahun 2021, Tentang penyelenggaraan Terminal Penumpang Jalan pasal 58 Ayat (1) Huruf D Poin 2 yang berbunyi, Pemanfaatan Fasilitas Penunjang Terminal (petak kios di lingkungan terminal) dilarang membuka usaha karaoke, menjual minuman beralkohol (miras), obat-obatan terlarang (psikotropika).

(Iwan/Saeful)

Berita Terkait

21 Maret 2023

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Ke 3 SMPN 257 Jakarta

JAKARTA | ICN,21 Maret 2023 - Projek Penguatan Profil Pancasila merupakan salah satu projek pada kurikulum merdeka yang dilaksanakan 3 kali dalam satu tahun pelajaran. Salah satu projek yang dilaksanakan di SMPN 257 jakarta timur dan sekaligus...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *