Nanang Susandi : Pentingnya Izin PBG Tidak Hanya Menilai Kekuatan Struktur, Tetapi Juga Aspek Fungsi dan Keamanan Pengguna

IMG-20251130-WA0001

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM | Kab.Tangerang – Gencar dukungan disalah satu Program Pemerintah SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) Salah satu Kader Partai Gerindra, Nanang Susandi tengah melaksanakan pembangunan dapur SPPG tepatnya di desa Sodong Kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang.

Dikatakan Nanang Susandi kepada wartawan,saya berkewajiban mendukung Program Pemerintah dengan turut serta dalam kegiatan program SPPG melalui Pemberian makan bergizi gratis (MBG) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional”.

Masih dikatakan Nanang,bangunan dapur SPPG ini akan di gunakan untuk menyediakan menu makanan bergizi bagi siswa sekolah sekitar wilayah kecamatan Tigaraksa.

Sasaran Program SPPG lanjut Nanang adalah kita siapkan untuk anak-anak sekolah mulai dari PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK, masih dikatakan Nanang, sebagai dasar legalitas dan jaminan kelayakan fungsi bangunan izin PBG dan SLF sedang dalam proses melalui Tahapan demi tahapan Hal ini untuk memastikan standar kelayakan dan keamanan bangunan dapat terpenuhi dan tidak bisa secara instant langsung mendapatkan izin tersebut.

Mengacu pada Pasal 253 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yakni Proses pengajuan PBG dan SLF dilakukan melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) dilanjutkan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) secara daring.

pentingnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak hanya menilai kekuatan struktur, tetapi juga aspek fungsi dan keamanan pengguna pungkas Nanang.

Di tempat terpisah Jenk Widhi selaku Aktifis menjelaskan,untuk bangunan yang sudah terbangun namun belum memiliki PBG masih bisa melegalisasikan bangunan atau kesesuaian bangunan yang sudah berdiri serta untuk Proses pendaftaran PBG dapat di lakukan melalui sistem SIMBG dengan memilih kondisi bangunan sudah berdiri atau belum berdiri dan mekanismenya diatur melalui Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 (tentang IMB) serta PP No.16 Tahun 2021 pasal 347–351 (tentang PBG).

Widhi kembali menambahkan, bagi yang belum memahami waktu keluarnya Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) maupun SLF ini dapat dipengaruhi oleh proses Verifikasi dokumen, tahapan teknis, proses tahapan demi tahapan lainnya serta kebijakan dari pemerintah daerah setempat.
Jadi, tidak bisa asal menebak tanpa memahami alurnya di tambah jika server OSS sedang ada Maintenance (Perawatan).
Butuh ketelitian terutama terkait kelayakan lingkungan, tata ruang, dan aspek ke lokasi.

Setiap Daerah memiliki aturan teknis dan standar waktu pelayanan berbeda, ada daerah yang bisa menyelesaikan persetujuan bangunan gedung dalam hitungan minggu, ada juga yang butuh beberapa bulan.

Proses pembangunan dapur ini Terlaksana atas dukungan mayarakat serta para relawan yang bersedia membantu hingga terlaksananya bangunan dapur yang sangat di nantikan bagi siswa Sekolah tutup Widhi. (BD)

Berita Terkait

3 Desember 2025

Jatanras Simalungun Ungkap Detail Pembunuhan Sadis: 13 Tusukan Fatal Gara-gara Giliran Biliar

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||SIMALUNGUN – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap detail lengkap kasus pembunuhan brutal yang menewaskan Edward Sembiring. Melalui rekonstruksi 15 adegan, terungkap bagaimana...