WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||TANGERANG, — Proyek Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tangerang pembuatan paving blok halaman upacara SMPN 1 Rajeg menuai sorotan publik.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Gustira Sakti Dengan nilai pagu Rp 199.848.000 dengan lama waktu 45 hari pengerjaan.
Proyek ini sudah berjalan seminggu pembangunan, tetapi baru sekali pihak pengawas datang berkunjung ke lokasi, hal ini diucapkan Nayo pekerja di lapangan. Dilansir media fixnews.
Menurut Nayo pekerja lapangan dari pihak pelaksana sudah diberikan APD, yaitu 1 rompi k3 dan 3 helm proyek,
tapi pantauan media fixnews di lapangan tidak satu pun para pekerja menggunakan APD dan ditemukan para pekerja merokok di area sekolah SMP N 1 di tengah banyak siswa.
Jelas ini melanggar UU PERDA NO 10 Tahun 2018.
Aturan larangan merokok di Kabupaten Tangerang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2019 sebagai pelaksanaannya. Aturan ini melarang merokok di area yang telah ditetapkan sebagai KTR, seperti kantor pemerintah, fasilitas kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya, kecuali di area khusus yang sudah ditetapkan.
Saat Hendak konfirmasi ke pihak sekolah, menurut security kepala sekolah sedang sholat Jum’at, akhirnya awak media kembali lagi kesekolahan sekitar jam 15.00 namun sudah tidak ada security tersebut dan kepala sekolah serta guru -guru pun sudah kosong, yang ada hanya siswa yang sudah berpakaian kaos dan rok Pramuka.
“Tadi sih ada pak kepala sekolah nya, sekarang gak tahu kemana, mungkin sudah pulang, soalnya guru – guru pun sudah pada pulang semua” ucap seorang siswi SMP N 1 tersebut yang tidak menyebutkan namanya.
Awak media fixnews mencoba konfirmasi ke orang tua siswa yang sedang jemput anaknya yang baru pulang sekolah, tapi orang tua siswa tersebut menjawab tidak tahu dan langsung pergi begitu saja. (Din)















