Diduga Meninggal Karena Miras Oplosan, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Banten

IMG-20230131-WA0357

SERANG, ICN – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memberikan tanggapan terkait meninggalnya dua orang yang diduga mengkonsumsi Miras di Kota Serang.

Didik mengatakan Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Serang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penyebab pasti kematian dua korban. “Korban berinisial AI (40) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dan SR (49) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,” kata Didik.

Didik menjelaskan kronologi awal kejadian perkara. “Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui pada Sabtu (28/1) sekira pukul 21.00 WIB korban AI, SR bersama saksi IW sedang minum minuman keras oplosan warna biru cap tikus yang disimpan di dalam botol di lingkungan Stadion Maulana Yusuf,” kata Didik.

Selanjutnya pada Minggu (28/1) sdr. IW dan AI mengeluhkan sakit kemudian AI dibawa ke RS. Sari Asih untuk dilakukan pengobatan. “Pada Senin (30/1) sekira pukul 20.00 WIB AI dinyatakan meninggal dunia di RS. Sari Asih,” tambahnya.

Korban SR melanjutkan minum dan pada Senin (30/1) SR dilarikan ke RS. Sari Asih karena mengeluhkan sakit. “Kemudian pada Selasa (31/1) sekira pukul 00.00 WIB korban SR dinyatakan meninggal dunia di RS. Sari Asih,” jelas Didik.

Dari keterangan saksi, korban meninggal dunia diduga diakibatkan dari minuman keras oplosan cap tikus yang didapatkan dari MA. “Saat ini Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Serang masih mencari keberadaan MA yang diduga sudah melarikan diri,” tutup Didik.

[Red]
Sumber:
(Bidhumas)

Berita Terkait

21 Maret 2023

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Ke 3 SMPN 257 Jakarta

JAKARTA | ICN,21 Maret 2023 - Projek Penguatan Profil Pancasila merupakan salah satu projek pada kurikulum merdeka yang dilaksanakan 3 kali dalam satu tahun pelajaran. Salah satu projek yang dilaksanakan di SMPN 257 jakarta timur dan sekaligus...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *