ICN |Jakarta – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Biro Kepagawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menggelar Rapat Koordinasi tentang Izin Perceraian Pegawai Negeri Sipil. Selasa (04/05/2021)
Rakor diikuti oleh Pemangku Jabatan terkait tugas dan fungsi Kepegawaian pada Unit Pusat, Kantor Wilayah Banten dan Kantor Wilayah DKI Jakarta.
Menghadirkan Rani Adhita Nandari Siregar dan Septria Minda Eka Putra dari Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawain Negara (BKN), kegiatan bertujuan agar para pengelola kepegawaian dapat melakukan tindakan tegas apabila terdapat pelanggaran dalam hal perkawinan atau perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, Rakor digelar untuk mensosialisasikan penambahan dan atau perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun l983. Beberapa perubahan yang dimaksud adalah mengenai kejelasan tentang keharusan mengajukan permintaan izin dalam hal akan ada perceraian, larangan bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, pembagian gaji sebagai akibat terjadinya perceraian yang diharapkan dapat lebih menjamin keadilan bagi kedua belah pihak.
Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Subbagian Kepegawaian, TU dan RT, Wasis Teguh Sambodo hadir sebagai Perwakilan Peserta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. (Ari/red)