ICN |Lumajang – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Hutan Pinusan Candipuro ditangkap Team Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Candipuro. Pelaku berhasil ditangkap DAI (23) dan S (24) keduanya warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro.
Kedua pelaku diketahui merampas handphone korban bernama R.A.R (14) dengan mengancam menggunakan pisau. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Kawasan Hutan Pinusan Dusun Krajan, Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, pada Rabu 10 Februari 2021 sekira pukul 09.15 WIB. Saat itu kedua korban sepulang dari sekolah melewati jalan pinus tiba-tiba dihentikan kedua pelaku Dai dan S.
Kedua pelaku dan meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras dikarenakan korban tidak memiliki uang salah satu pelaku mengeluarkan pisau dari saku dan mengancam korban dan merampas 2 handphone
“Kedua pelaku berhasil merampas 2 handphone langsung lari arah timur dengan mengendarai sepeda motor,” Ujar Paur subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.
Atas laporan tersebut, kemudian Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang bersama unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Petugas awalnya menangkap DA pada 8 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wib di area pemakaman umum Desa Candipuro, Kecamatan Candipuro.
“Dari tangan tersangka DA, polisi berhasil mengamankan sebuah Hp merk Vivo Y12 dan 1 unit Sepeda motor honda Supra yang di gunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” terang Shinta.
Berselang satu jam setelah menangkap DAI, petugas berhasil menangkap S saat itu tengah berada di rumahnya Ds Sumberwuluh, Desa candipuro.
“Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1 buah tang yang digunakan untuk menakuti korban dengan memegang tang milik tsk S yang di simpan di dalam kaos milik tersangka s yang seolah olah bahwa tang tersebut adalah senjata tajam sehingga korban merasa ketakutan dan menyerahkan barang miliknya,” ujar Ipda Andrias Shinta.
Saat dilakukan interogasi tersangka S mengaku melalukan tindak pidana curas bersama sama dengan tersangka DA merampas dua Hp berupa 1 buah Realme C11, 1 buah Hp merk Vivo Y12.
“Barang bukti Hp merk Realme C11 laku terjual di konter Hp dan Service Hp di Desa Sumberwuluh sebesar Rp 700 ribu,” ujar Ipda Andrias Shinta.
Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Humas)
#Polripresisi
#divisihumaspolri
#bidhumaspoldajatim
#Polreslumajang
#humaspolreslumajang