Monitoring dan Evaluasi, Jaksa Agung Lakukan Inspeksi Mendadak pada Sejumlah Kejari di Jabodetabek

IMG-20250526-WA0158

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA– Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) pimpinan di sejumlah satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jabodetabek. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya monitoring dan evaluasi terhadap kesiapan satuan kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Senin (26/5/2025).

Adapun wilayah satuan kerja yang dilakukan sidak antara lain Kejari Jakarta Selatan, Kejari Kota Tangerang, Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejari Tangerang Selatan.
Dalam sidaknya, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya sistem pengamanan yang andal bagi seluruh satuan kerja, baik dari sisi personel, fasilitas kantor, maupun dalam pelaksanaan tugas seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

“Saya ingin melihat langsung bagaimana pelayanan yang diterima masyarakat di Kejari-Kejari wilayah Jabodetabek dan memastikan bahwa semua berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Jaksa Agung.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan kerja telah berjalan dengan baik. Namun demikian, ditemukan beberapa aspek yang perlu mendapatkan perhatian dan peningkatan, antara lain:

– Bidang Intelijen: Perlu adanya penguatan dukungan intelijen terhadap seluruh bidang untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsinya;

– Pidana Umum (Pidum): Masih ditemukan perkara yang belum tuntas penanganannya;

– Pidana Khusus (Pidsus): Diperlukan peningkatan kualitas produk Penyelidikan (LID) dan Penyidikan (DIK) yang berdampak langsung kepada masyarakat;

– Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun): Perlu peningkatan kinerja dalam pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum (LO), dan pendapat hukum (LA) kepada pemerintah daerah dan BUMD;

– Pengelolaan Barang Bukti: Diperlukan percepatan penyelesaian perkara yang berkaitan dengan barang rampasan, dengan mengoptimalkan kerja sama lintas bidang.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan dalam rangka menegaskan kinerja yang profesional, transparan, dan akuntabel.

[Red]
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)