Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

IMG-20250410-WA0202

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi terkait perkara suap/gratifikasi PN Jakarta Pusat. Senin (26/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait
dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Delapan orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik, yakni berinisial :

1. AH selaku Lawyer pada AALF.

2. MK selaku Receptionist dan Sekretaris Pribadi Tersangka AR.

3. RL selaku Lawyer pada AALF.

4. MAN selaku Lawyer pada AALF.

5. AAND selaku Lawyer pada AALF.

6. BM selaku Lawyer pada AALF.

7. AFA selaku Lawyer pada AALF.

8. FS selaku Lawyer pada AALF.

“Adapun delapan orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” imbuh Harli.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.

[Red]
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)

Berita Terkait