WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam keterangan tertulis, pada Senin ( 16/6/2025).
“Tujuh orang saksi yang diperiksa, yakni berinisial
JRN selaku Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina (Persero),
MK selaku Direktur Pemasaran Ritel dan Direktur PT Pertamina Patra Niaga (PPN),
ZAS selaku Manager Product Operation PT Pertamina (Persero),
AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), HAS selaku VP Crude Operation PT Pertamina (Persero) tahun 2023, AS selaku Manager Operation Support PT Pertamina (Persero), dan KMS selaku VP Strategic Planning & BD Shipping,” papar Harli.
Lebih lanjut Harli menyampaikan, ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.
[Muhdi Khair/ICN]