Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Enam Saksi

IMG-20250616-WA0289

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

“Enam orang saksi yang diperiksa, yakni JFT selaku Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2012, AS selaku Staf PT Sritex, AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang Djohar, SYF selaku Direktur PT Asuransi Central Asia, FS selaku Kepala Departemen Pembiayaan LPEI tahun 2012, dan HRM selaku Staf Keuangan PT Sritex,” tutur Harli.

“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan,” ujar Harli.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

[Muhdi Khair/ICN]