Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

IMG-20250616-WA0289

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

“Empat orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik, yakni BKD selaku SVP Contractor & Reporting PT Pertamina Patra Niaga (PPN), MN selaku SVP Exxon Mobil Cepu Limited, MLN selaku Sekretaris Dirjen Migas Kementerian ESDM, dan DI selaku Sekretaris Dirjen Migas Kementerian ESDM,” papar Kapuspenkum Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan,” tutur Harli.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[Muhdi Khair/ICN]