Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka BS Perkara Korupsi Mega Mall Bengkulu

IMG-20250625-WA0132

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA (25/6/2025) — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Buronan BS ditangkap di Jalan Gelatik Tangerang Selatan, pada Selasa (24/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan bahwa Identitas Buronan yang diamankan, yaitu BS (64) Kelahiran Sungaigerong.

“Tersangka BS merupakan buronan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara (korupsi) atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall,” ungkap Harli.

Proses penyidikan terhadap Tersangka BS didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print – 1231/L.7/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024.

“Saat diamankan, Tersangka BS bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” ujar Harli Siregar.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

[Muhdi Khair/ICN]