Tim SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan Hj. Herni Damayanti

IMG-20250701-WA0256

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM || JAKARTA (1 Juli 2025) — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin 30 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam keterangan tertulis menyampaikan Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Hj. Herni Damayanti (57)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan RT 002/RW009, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kota Makassar.

“Adapun Terpidana Hj. Herni Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.701.013.943 (satu miliar tujuh ratus satu juta tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah),” papar Kapuspenkum Harli Siregar.

Oleh karena perbuatannya tersebut, melalui Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab. tanggal 21 september 2023, Terpidana Hj. Herni Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan denda Rp627.579.610, apabila dalam waktu 1 bulan denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dijatuhi pidana tambahan selama dua bulan.

“Saat diamankan, Terpidana Hj. Herni Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” tutur Harli.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

[Muhdi Khair/ICN]