Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

IMG-20250920-WA0007

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Jumat (19/9/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H. menyebutkan tiga orang saksi yang diperiksa adalah inisial MG selaku Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi periode 2018-2022, YD selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan,
CR selaku Manager Crude Trading Pertamina ISC tahun 2016-2017.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

(Muhdi Khair/ICN)

Berita Terkait