WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya, pada Senin, 29 September 2025.
Delapan orang saksi yang diperiksa, yakni inisial MA selaku Staf Keuangan PT Sritex,
SR selaku Pimpinan Divisi Kelompok dan Perkreditan PT Bank DKI tahun 2020, HGI selaku Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasuri PT Bank DKI tahun 2020,
ISK selaku Group Head DBU Bank BRI.
Kemudian HSA selaku Wakil Ketua Divisi RM Bank BRI, AFCB selaku Wakil Kepala Divisi ARK BRI tahun 2017.
Berikutnya DH selaku Group Head Bank BRI dan ERP selaku Karyawan BUMN/Treasury Sales Bank BRI tahun 2020 s.d. saat ini.
Kapuspenkum menyebutkan Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.
(Muhdi Khair/ICN)