Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

IMG-20250901-WA0315

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 30 September 2025.

Kapuspenkum menyebutkan bahwa keempat orang saksi yang diperiksa adalah inisial MELP selaku General Retai pada PT Pertamina Patra Niaga,
PA selaku Analyst Crude Market Analysist, AK selaku Junior Analyst Crude Market Analysist, dan MGD selaku Junior Analyst Governance & Compliance Management.

“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan,” tutur Kapuspenkum.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung.

 

(Muhdi Khair/ICN)