Kejagung Periksa 8 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

IMG-20250901-WA0315

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H. menyatakan dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa, 30 September 2025.

Delapan orang saksi yang diperiksa yakni inisial HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya, NN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2021, IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun 2022, YT selaku Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Dasar.

Kemudian PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonusa, IP selaku Direktur PT Elang Dimensi Nusantara tahun 2022.

Berikutnya HEH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020, dan RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Kapuspenkum menyebutkan Adapun delapan orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama Tersangka MUL.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung.

(Muhdi Khair/ICN)