Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

IMG-20251002-WA0343

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 dengan Kerugian Keuangan Negara yang telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah Empat Puluh Sen).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (2/10/2025).

Kasipenkum menyebutkan Adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap 4 orang tersangka, yaitu inisial AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H selaku Mantan Walikota Palembang.

Kemudian EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan
RY selaku Kepala Cabang PT. MB

“Sedangkan Tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025,” tutur Kasipenkum.

Lebih lanjut Kasipenkum menegaskan Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Kasipenkum.

 

(Muhdi Khair/ICN)