Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

IMG-20250901-WA0315

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Para saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik adalah inisial LS selaku Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012, IGE selaku Direktur Eksekutif LPEI tahun 2012, GNW selaku Mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI tahun 2020, SPR selaku Karyawan Swasta.

Selanjutnya ATS selaku Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012, BK selaku Kadiv DBU BRI tahun 2017.

Berikutnya AFCB selaku Wakadiv ARK BRI tahun 2017, dan SAA selaku Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012.

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum.

Kapuspenkum menegaskan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

(Muhdi Khair/ICN)