Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

IMG-20251006-WA0287

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya, pada Senin, 6 Oktober 2025.

“Adapun kelima orang saksi yang diperiksa adalah inisial WSW selaku General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-IV Cilacap periode 2024 s.d. sekarang, AL selaku Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi periode 2021 s.d. sekarang, DS selaku Kepala SKK Migas, LYS selaku Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional, dan
WCP selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi,” tutur Kapuspenkum.

Kapuspenkum menyebutkan Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

(Muhdi Khair/ICN)