WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi terkait perkara pemberian kredit PT Sritex. Rabu (8/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Lebih lanjut Kapuspenkum menyatakan bahwa 12 orang saksi yang diperiksa yakni inisial DPNS selaku Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, CH selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta,
LIL selaku Direktur Direktur Utama PT Wisma Utama Binaloka, SAS selaku Direktur Utama PT Sriwahana Adityakarta, KS selaku Direktur Business Banking BNI tahun 2012, AS selaku GM Divisi LMC 2 BNI tahun 2012.
Berikutnya RC selaku Asisten Manager Departemen Litigasi, RA selaku Pemimpin Departemen Litigasi, JN selaku Pemimpin Grup Restrukturisasi & Penyelesaian Kredit Bermasalah PT Bank DKI s.d. November 2021.
Kemudian JJA selaku Asisten Manajer Departemen Litigasi, PRY selaku Direktur Kredit Mikro & Ritel BRI tahun 2016, dan
HKM selaku Direktur Strategi Bisnis BRI tahun 2016.
“Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan,” tutur Kapuspenkum.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.
(Muhdi Khair/ICN)