Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

IMG-20251014-WA0464

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Selasa (14/10/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H. menyebutkan dalam keterangan tertulisnya bahwa para saksi yang diperiksa adalah inisial RF selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.
MRH selaku Senior Supervisor Quality and Laboratorium PT Orbit Terminal Merak.
NBL selaku Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak.

Kemudian AFN selaku Pegawai Bank BRI, dan BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.

Lebih lanjut Kapuspenkum menyatakan Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

(Muhdi Khair/ICN)