Mengaku- Ngaku Sebagai Jaksa, Kejagung Kembali Mengamankan Satu Pelaku Penipuan

IMG_20220321_195800

ICN | Yogyakarta -Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang berinisial RP yang diduga terlibat dalam melakukan penipuan dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia. Kamis 17 Maret 2022 pukul 19.00 Wib bertempat di minimarket di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

Akibat perbuatan pelaku, korban penipuan mengalami kerugian  kurang lebih sekitar Rp 2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah).

Adapun pengamanan terhadap 1 (satu) orang tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh FRA dan DTM, dimana keduanya telah berhasil diamankan pada hari Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 Wib di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, sebagaimana yang telah dirilis pada hari Kamis 17 Maret 2022 kemarin.

Setelah FRA, DTM, dan RP berhasil diamankan, Tim PAM SDO segera membawa ketiganya menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan kemudian 3 (tiga) orang tersebut beserta barang/benda yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan telah diserahkan kepada Kepolisian Resort Kabupaten Malang pada Jumat 18 Maret 2022 pukul 05.00 Wib.

(WHL)

Berita Terkait