Disambut Gembira, Pemerintah Resmi Beri Kebijakan Harga Minyak Goreng

20220120_003213

Foto ist: antrian masyarakat yang berantusias membeli minyak goreng murah dengan harga 14.000/liter, disalah satu minimarket (19/22).

 

“pemerintah akan menyiapkan minyak goreng sebanyak 250 juta liter per bulan. Penyediaan itu akan dilakukan selama enam bulan sehingga total pasokan mencapai 1,5 miliar liter”

 

ICN | Jakarta, – Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per/liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini pada, Rabu (19/1/2022) pagi.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta masyarakat untuk tak melakukan panic buying atau memborong dalam jumlah besar karena pasokan dipastikan memadai.

“Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat,” kata Lutfi dalam konferensi pers di Jakarta pada, Selasa malam 18 Januari 2022.

Lutfi mengatakan, pemerintah akan menyiapkan minyak goreng sebanyak 250 juta liter per bulan. Penyediaan itu akan dilakukan selama enam bulan sehingga total pasokan mencapai 1,5 miliar liter.

Kebijakan satu harga diberlakukan karena pemerintah memberi subsidi atas harga keekonomian dari produsen dan harga di pasaran. Lutfi mengatakan anggaran untuk subsidi yang disiapkan mencapai Rp7,6 triliun yang bersumber dari dana pungutan ekspor sawit kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Luthfi juga mengatakan bahwa  harga Rp14.000 per liter bisa mulai dinikmati konsumen yang berbelanja di ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Adapun kebijakan satu harga di pasar tradisional akan diterapkan bertahap selambat-lambatnya sepekan sejak kebijakan dimulai.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan dengan dimulainya kebijakan ini, maka stok minyak goreng yang telah tersedia di toko ritel modern otomatis harus berubah menjadi- Rp14.000 per liter mulai Rabu (19/1/2022). Harga ini juga berlaku untuk kemasan premium dalam ukuran 2 liter dan jerigen 5 liter.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah berkoordinasi dengan pelaku ritel modern terkait mekanisme penggantian selisih harga untuk pasokan tersebut.

“Mekanisme administrasi penagihan selisih harga yang akan diganti pemerintah sedang dibicarakan saat ini sehingga ritel modern bisa segera memulainya,” tandasnya. (*/dok-ist./bc/red)

About Author